Menanggapi alasan dari Mensesneg Pratikno tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa kesalahan ketik menjadi bukti bahwa pengerjaan revisi UU KPK terkesan terburu-buru dan tertutup.
“Ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup,†tegasnya di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (14/10).
Kesalahan kecil tersebut, sambung Laode, seolah menjawab keraguan KPK terkait dengan proses revisi UU KPK yang digarap DPR. Menurutnya, meski cuma sedikit, tapi kesalahan itu terasa fatal.
“Bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor, ini kesalahan-kesalahan fatal," kata Laode.
Atas alasan itu, Laode berharap besar kepada presiden Jokowi untuk memperhatikan secara lebih seksama kesalahan-kesalahan pada revisi yang menurutnya kacau.
"Memang kekacauaan-kekacauan ini sekali lagi kita berharap kepada presiden untuk memperhatikan secara seksama," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.