Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalau Perppu KPK Belum Terbit Sebelum Pelantikan Presiden, Mahasiswa UIN Jakarta Akan Aksi Lebih Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 14 Oktober 2019, 16:59 WIB
Kalau Perppu KPK Belum Terbit Sebelum Pelantikan Presiden, Mahasiswa UIN Jakarta Akan Aksi Lebih Besar
Joko Widodo/Net
rmol news logo Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK. Mahasiswa UIN Jakarta memberi waktu bagi Presiden mengeluarkan Perppu KPK sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Wakil Presiden Dema UIN Jakarta Riski Ari Wibowo mengatakan, mahasiswa UIN Jakarta akan kembali unjuk rasa dengan mendorong massa yang lebih besar agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK sebelum aturan habis waktu batas akhir revisi UU KPK pada 17 Oktober atau sebelum pelantikan presiden.

"Kalau Presiden Jokowi dilantik kembali sebagai Presiden terpilih pada 20 Oktober belum juga mengeluarkan Perppu tentang KPK, secara otomatis hasil revisian UU KPK oleh DPR sah. Oleh karena itu, mahasiswa harus turun ke jalan mendorong Presiden dengan jumlah massa yang lebih besar guna menyelamatkan semangat reformasi," ucap Riskidalam keterangannya kepada redaksi, Senin (14/10),

Riski menilai, tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk menunda terbitnya Perppu KPK. Pasalnya, revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah cacat prosedural dan substansi.

"Revisi UU KPK oleh DPR ini kan sudah cacat. Prosesnya dibuat dengan suasana tertutup, tergesa-gesa dan tanpa melibatkan KPK sebagai stakeholder utama yang diatur dalam UU, bahkan revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2019. Harusnya tidak ada alasan lagi bagi Presiden takut mengeluarkan Perppu," sebut dia.

Lanjut Riski, survei LSI memotret hampir 76,3 persen publik ingin Jokowi menerbitkan perppu. Survei juga menunjukkan bahwa sebanyak 70,9 persen publik menilai UU KPK yang baru melemahkan KPK. Harusnya ini menjadi masukan untuk Presiden.

Menurutnya, Presiden tidak perlu khawatir ancaman dari dalam, Presiden justru harus memperhitungkan reaksi rakyat mulai mahasiswa aktivis dan elemen sipil yang mulai bergelombang dan tidak surut berunjuk rasa turun ke jalan.

"Gerakan dengan tagline #ReformasiDikorupsi ini kan terus mengembang dan menjadi besar di sejumlah daerah, dan juga terkonsentrasi di depan Gedung DPR/MPR. Bahkan sudah memakan korban. Presiden harusnya melihat reaksi tersebut," tutup Riski. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA