Hal tersebut, kata pengamat politik Sulthan Muhammad Yus memperlihatkan bahwa Perppu KPK belum layak untuk diterbitkan. Pasalnya, belum ada unsur kegentingan yang memaksa.
Apalagi, pimpinan KPK juga masih lengkap. Tiga pimpinan yang semula dikabarkan mengundurkan diri setelah menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi juga masih bekerja seperti sediakala.
“Jadi perppu itu jangan diburu, ia harus datang pada waktunya,†ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/10).
Menurutnya, UU KPK hasil revisi yang akan berlaku 17 Oktober sekalipun tidak diundangkan pemerintah dalam lembaran negara, merupakan peristiwa konstitusional biasa. Tidak ada yang melanggar dari proses tersebut.
Atas alasan itu, Sulthan meminta semua pihak untuk tidak buru-buru menilai bahwa revisi UU bagian dari pelemahan KPK dan harus segera direvisi lewat perppu.
"Jangan berprasangka buruk pada sistem negara hukum yang selama ini telah kita sepakati bersama. Ingat, bernegara itu butuh konsistensi pada apa yang telah disepakati, dipikirkan dan yang hendak dilakukan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.