Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perppu Belum Perlu Karena KPK Sedang Tidak Lumpuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 14 Oktober 2019, 17:53 WIB
Perppu Belum Perlu Karena KPK Sedang Tidak Lumpuh
Gedung KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meskipun polemik mengenai revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus berlanjut di publik.

Hal tersebut, kata pengamat politik Sulthan Muhammad Yus memperlihatkan bahwa Perppu KPK belum layak untuk diterbitkan. Pasalnya, belum ada unsur kegentingan yang memaksa.

Apalagi, pimpinan KPK juga masih lengkap. Tiga pimpinan yang semula dikabarkan mengundurkan diri setelah menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi juga masih bekerja seperti sediakala.

“Jadi perppu itu jangan diburu, ia harus datang pada waktunya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/10).

Menurutnya, UU KPK hasil revisi yang akan berlaku 17 Oktober sekalipun tidak diundangkan pemerintah dalam lembaran negara, merupakan peristiwa konstitusional biasa. Tidak ada yang melanggar dari proses tersebut.

Atas alasan itu, Sulthan meminta semua pihak untuk tidak buru-buru menilai bahwa revisi UU bagian dari pelemahan KPK dan harus segera direvisi lewat perppu.

"Jangan berprasangka buruk pada sistem negara hukum yang selama ini telah kita sepakati bersama. Ingat, bernegara itu butuh konsistensi pada apa yang telah disepakati, dipikirkan dan yang hendak dilakukan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA