Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Revisi UU KPK, Jokowi Dikontrol Dan Dikuasai Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amal-taufik-1'>AMAL TAUFIK</a>
LAPORAN: AMAL TAUFIK
  • Senin, 14 Oktober 2019, 18:48 WIB
Soal Revisi UU KPK, Jokowi Dikontrol Dan Dikuasai Partai
Ray Rangkuti/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo diyakini tetap akan menyetujui revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR.

Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai Jokowi tidak akan menuruti desakan warga untuk segera menerbitkan perppu yang meralat UU KPK baru.

“Jokowi tidak lagi bisa diharapkan jadi motor perubahan di masa yang akan datang,” ujarnya diskusi berjudul "Membahas Isu Politik Aktual" di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (14/10).

Menurutnya, Jokowi saat ini tidak lagi bekerja untuk publik, tetapi untuk partai pendukung. Bahkan partai-partai pendukung secara kompak telah menguasai Jokowi untuk setuju dengan RUU hasil inisiasi DPR tersebut.

"Saya kira terjadi situasi baru di mana presiden dikontrol oleh partai dan presiden bekerja untuk partai, bukan untuk publik," tegasnya.

UU KPK yang baru telah diresmikan pada 17 September lalu. UU tersebut kini tinggal menunggu untuk dimasukkan dalam lembaran negara untuk resmi berlaku. Jika pemerintah tidak segera memberi nomor pada UU, maka UU akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA