Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Berharap Perppu Akan Kembalikan UU KPK Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amal-taufik-1'>AMAL TAUFIK</a>
LAPORAN: AMAL TAUFIK
  • Senin, 14 Oktober 2019, 19:41 WIB
Jangan Berharap Perppu Akan Kembalikan UU KPK Lama
Gedung KPK/Net
rmol news logo Dorongan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk merevisi UU KPK baru yang telah disahkan DPR terus berdatangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penerbitan perppu memang merupakan hak yang dimiliki presiden jika ada kegentingan yang memaksa. Namun demikian, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas mengingatkan publik bahwa perppu yang diterbitkan Jokowi tidak akan serta merta membatalkan seluruhnya UU KPK.

“Saya kira, tidak bisa kita berharap bahwa perppu itu akan mengembalikan UU saat ini kembali ke UU sebelumnya yang sudah dirombak," ujarnya usai diskusi di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (14/10).

Sebab dalam penerbitan perppu tersebut, Jokowi harus berkompromi dengan dua pihak, yaitu partai pendukung dan masyarakat yang terus mendesaknya.

Atas alasan itu juga, Sirojudin berharap kompromi yang dilakukan Jokowi menghasilkan aspek-aspek baru penguatan KPK.

"Saya berharap perppu juga menimbang ada aspek-aspek baru yang memperkuat institusi KPK. Jadi ada kompromi. Tidak menolak sepenuhnya UU DPR,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA