Politisi PPP Arsul Sani menguraikan bahwa perppu memiliki potensi untuk ditolak oleh sembilan fraksi yang adai di DPR. Sehingga penerbitan perppu bukan jawaban atas polemik UU yang tinggal menunggu dimasukkan dalam lembaran negar itu.
"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/10).
Sebagai solusi, wakil ketua MPR itu menyarankan agar publik mengambil opsi legislatif review, yaitu meminta kepada DPR atau presiden untuk mengubah UU KPK baru.
“Caranya gimana? Jadi begitu alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk di Prolegnas, kita bicarakan sekaligus Prolegnas 2020, pemerintah ajukan revisi UU KPK atas UU hasil (UU KPK) revisi itu," urainya.
Dia meyakini cara ini bisa cepat jika dibandingkan dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prediksinya, bisa langsung selesai pada awal tahun 2020.
“Ini bisa cepat kok, setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.