Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berpendapat Perppu KPK tidak perlu diterbitkan. Menurutnya, Perppu hanya bisa diterbitkan untuk mengatasi suatu kondisi yang memaksa.
"Pada dasarnya Perppu untuk mengatasi kegentingan memaksa melalui sebuah UU, tetapi belum ada UU. Ketika membuat UU tidak memungkinkan karena adanya keadaan darurat dan mendesak," kata Suparji saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).
Lebih lanjut Suparji menjelaskan, penerbitan Perppu tidak untuk mengatasi persoalan karena suatu produk UU. Dia menyontohkan penerbitan Perppu pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, Perppu diterbitkan untuk mengatasi masalah UU Pilkada. UU yang disepakati pemerintah dan DPR ditolak publik karena ada aturan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
Meski demikian, berdasar dengan keputusan SBY di atas, Jokowi tidak bisa menjadikan keputusan SBY itu sebagai legitimasi menerbitkan Perppu KPK. Kata Suparji yang harus jadi acuan penerbitan Perppu adalah konstitusi.
"Tetapi kondisi tersebut tidak bisa jadi legimatisi pembenaran untuk mempermudah keluarnya Perppu. Batu ujinya bukan pada Perppu sebelumnya, tetapi tetap pada konstitusi," urai Suparji.
Selain itu, Suparji menyebut penerbitan Perppu juga tidak mudah untuk dijadikan produk UU karena sifatnya sementara dan harus dengan persetujuan DPR.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: