Mahasiswa UIN Jakarta memberi waktu bagi Presiden mengeluarkan Perppu KPK sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.
Mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK sebelum aturan habis waktu batas akhir revisi UU KPK pada 17 Oktober atau sebelum pelantikan presiden.
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyatakan, demonstrasi adalah tindakan konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang. Tujuan demo merupakan bagian dari dinamika dalam melahirkan suatu kebijakan.
"Demo adalah bagian dari dinamika atas lahirnya suatu kebijakan yang dituangkan dalam UU. Hal tersebut adalah hal yang positif untuk perbaikan penyusunan UU," kata Suparji kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/10).
Meski demikian, terkait desakan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perppu), Suparji menegaskan bahwa demonstrasi tidak bisa dijadikan alasan pembenar keluarnya seuatu Perppu. Saluran mekanisme kritik harus sesuai dengan saluran konstitusi.
"Demo bukan justifikasi keluarnya Perppu, termasuk adanya korban dalam demo harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui Perppu (KPK)," pungkas Suparji.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.