Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Perppu Tidak Terbit, Penolak UU KPK Disarankan Judicial Review Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 15 Oktober 2019, 16:53 WIB
Setelah Perppu Tidak Terbit, Penolak UU KPK Disarankan Judicial Review Ke MK
Diskusi "Polemik UU KPK, Judicial Review atau Perppu?"/Net
rmol news logo Revisi UU KPK yang dilakukan cukup cepat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Imbasnya, sebagian kelompok masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan UU KPK.

Pakar hukum dari Universitas Atmajaya, Daniel Yusmic mengatakan kekuasaan yang absolut memang memiliki sifat yang mengancam, namun dalam keadaan saat ini, KPK sebagai lembaga superbody masih diperlukan untuk pemberantasan korupsi.

Terkait desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu, Yusmic menyampaikan bahwa konsep Perppu harus dikembalikan seperti konsep Soepomo, yaitu Presiden berwenang mengeluarkan Perppu hanya dalam keadaan darurat.

"Apakah saat ini kita sedang dalam keadaan darurat? Tentunya hal ini perlu kita diskusikan bersama. Antara Perppu dan judicial review, keduanya ialah langkah konstitusional dalam bernegara namun tentunya akibat hukum dan politiknya berbeda," jelasnya dalam diskusi publik dengan tema "Polemik UU KPK, Judicial Review atau Perppu?" di Auditorium Gedung William Soeryadjaya, Jakarta, Selasa (15/10).

Diskusi yang diadakan Forum Diskusi Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum UKI itu juga menghadirkan pembicara Sulthan M. Yus (Direktur Politik Hukum Wain Advisory), Saor Siagian (pegiat anti korupsi), dan Petrus Selestinus (pengamat hukum dan Koordinator TPDI).

Dalam kesempatan itu, Saor Siagian mengomentari beberapa isi dari UU KPK yang telah disahkan, salah satunya adalah mengenai batas SP3 hanya dua tahun, padahal tujuan penyidikan adalah mengumpulkan alat bukti. Dia juga menambahkan bahwa KPK dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan dianggap kurang maksimal memberantas korupsi saat itu.

Pengamat hukum Petrus Selestinus berpendapat bahwa revisi UU KPK secara tersirat memang bertujuan memperkuat KPK. "Namun ada sejumlah poin yang memang perlu dikaji ulang karena memang menimbulkan perdebatan di internal KPK maupun di ruang publik," katanya.

Di akhir pernyataannya Koordinator TPDI ini, dia memberikan saran kepada mahasiswa Fakultas Hukum UKI untuk segera membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji UU KPK yang baru secara materil dan formil lalu melakukan judicial review melalui MK apabila Perppu tidak diterbitkan.

Direktur politik Wain Advisory, Sulthan M. Yus mengatakan, terkait UU KPK sampai hari ini yang timbul di masyarakat adalah asumsi pro dan kontra yang tidak punya fakta yang jelas.

"Masyarakat termakan dengan opini sehingga kegentingan atau tidak dalam perdebatan UU KPK yang sudah disahkan ini pun masih mengawang-ngawang," ujarnya.

Sulthan menjelaskan ada tiga hal perihal dikeluarkannya Perppu yakni adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai. Dan ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membentuk UU secara prosedur biasa karena perlu waktu yang cukup lama sedangkan keaadaan yang mendesak perlu segera diselesaikan.

Dia juga mengatakan bahwa selama ini masyarakat hanya lihat sisi luarnya saja, sehingga seolah-olah perdebatan Perppu UU KPK semakin memanas dan framing di publik pun seolah-olah kondisi hari ini dalam keadaan genting. Perppu adalah kewenangan yang dimiliki Presiden dalam keadaan genting.

Menurutnya, subjektifitas presiden tersebut objektivitas politiknya akan dinilai DPR. Namun berkaca pada kondisi kelembagaan KPK saat ini, UU 30/2002 KPK masih eksis dan berlaku bahkan hingga produk revisi tersebut telah disahkan, tidak terjadi kekosongan hukum.

"UU KPK-nya pun masih cukup untuk melakukan pemberantasan korupsi. Bahkan baru-baru ini KPK masih bisa melakukan OTT di Lampung Utara," katanya.

Sulthan menambahkan bahwa perbedaan cara pandang dalam melihat suatu kebijakan adalah hal yang biasa.

"Masyarakat agar menggunakan jalur konstitusional yang telah disediakan UU untuk menyikapi polemik UU KPK yakni dengan melakukan judicial review di MK, legislative review melalui DPR ataupun eksekutif review sebagai alternatif bagi Presiden," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA