Atas alasan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mendesak pemerintah untuk segera membuat payung hukum mencegah radikalisme menjalar.
Dia ingin agar aparat yang sudah mengantongi bukti-bukti cukup segera menangkap para kelompok-kelompok radikal tersebut.
"Ke depan, perlu ada payung hukum bagaimana bisa menindak (seseorang), dengan fakta-fakta tertentu yang sudah dicurigai, sehingga (seseorang tersebut) bisa ditangkap sebelum berbuat," ujarnya usai menjenguk Wiranto di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
NU sendiri, lanjut Said Aqil, bertugas untuk kontra radikalisme. Caranya dengan memberi bahan ajaran, taklim, dan penyadaran.
"Kami dari
civil society tugasnya mensosialisakan ajaran Islam yang benar bagaimana beragama, berbangsa, bernegara, dan berakhlak," pungkas Kiai Said.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: