Kesalahan tertulis di pasal 29e yang menyebutkan usia minimal calon pimpinan KPK adalah 40 tahun. Padahal, usia seharusnya adalah 50 tahun dengan maksimal 65 tahun.
Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa pasal tersebut telah diperbaiki dan disesuaikan dengan daftar isian masalah (DIM) saat pembahasan revisi UU KPK.
"Terkait dengan usia capim KPK itu sesuai dengan DIM pemerintah, usianya 50 tahun minimal," ujar Masinton di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
Usai perbaikan hasil UU KPK, persoalan tidak selesai begitu saja. Salah satu pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron terancam tidak dapat dilantik karena masih berusia 45 tahun.
Dijelaskan Masinton, untuk Komisioner KPK yang sudah terpilih sebelum revisi UU KPK disahkan. Maka akan tetap berlaku UU KPK yang lama
"Pimpinan KPK yang sudah terpilih untuk bulan desember nanti dipilihnya itu sebelum UU 30/2002 direvisi, jadi masih pakai UU lama," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: