Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anton Tabah: Maruf Amin Kangkangi Aturan MUI, Harusnya Beri Teladan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 16 Oktober 2019, 18:31 WIB
Anton Tabah: Maruf Amin Kangkangi Aturan MUI, Harusnya Beri Teladan
Maruf Amin/Net
rmol news logo Maruf Amin tidak memberi teladan yang baik terkait sikap ngotot tetap menjabat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasca dilantik menjadi Wakil Presiden pada 20 September 2019.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo mengatakan, kalau benar Maruf ngotot, itu adalah sikap aneh.

"Jika Pak Maruf bilang begitu, aneh itu namanya, ngakalin aturan. Lihat saja Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) MUI, sudah jelas dan tegas, jangan diakali ditafsirkan sendiri. Wapres itu pemimpin nasional, negarawan, harus wajib jadi contoh kebajikan bangsa," ujar Anton Tabah saat dihubungi redaksi, Rabu (16/10).

Menurut mantan petinggi Polri ini, kelau menafsirkan aturan sendiri-sendiri, akan menjadi kacau balau.

"Contoh, ada aturan anggota TNI dan Polri yang belum pensiun tidak boleh jadi anggota ormas apapun, lalu ada anggota tetap jadi anggota sebuah ormas dengan alasan sudah jadi anggota ormas sebelum jadi polisi atau tentara. Kacau kalau ditafsirkan sendiri-sendiri?" tutur Anton Tabah.

Jelas dia, ketum MUI dilarang rangkap jabatan supaya lembaga MUI total independen menjalankan tupoksi amar maruf nahi munkar, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik kekuasaan dan penguasa.

"Apapun alasannya, Pak Maruf wajib lebih utamakan taat aturan yang sangat jelas tersebut," pungkas Anton Tabah.

Maruf Amin tidak jadi dicopot dari posisi Ketua Umum MUI setelah dilantik jadi Wakil Presiden pada 20 Oktober nanti. Dia hanya dinonaktifkan hingga masa kepemimpinannya berakhir pada Musyawarah Nasional MUI pada 2020.

"Ada pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari AD/ART, tapi setelah kami bahas itu tidak menyimpang," kata Maruf di rumahnya, Jalan Situbondo, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Maruf mengatakan alasannya tidak melanggar AD/ART adalah karena dia mendapat jabatan Wapres setelah menjadi Ketum MUI. Sedangkan yang dilarang, kata dia, mencalonkan ketum sambil menyandang jabatan politik.

Akhir Juli lalu, Maruf Amin sudah janji akan melepas jаbаtаn Kеtum MUI jika sudah dilantik jadi Wарrеѕ. Sааt itu, Maruf tegas mengatakan Ketum MUI tidаk bоlеh rаngkар jаbаtаn.

"Jаdі kаlаu ѕауа dilantik jаdі Wapres, dilarang rаngkар jabatan Ketum MUI," kata dia dі kаntоr MUI Puѕаt, Jakarta, Selasa (2/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA