Menurut Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Haluoleo, Marco,
judicial review akan lebih memberikan hasil yang komprehensif daripada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Karena kalau Perppu ada kesan tergesa-gesa dan ditunggangi banyak kepentingan. Sedangkan
judicial review bisa lebih detail dalam mengevaluasi apa saja yang kurang pas dalam UU KPK," ujar Marco kepada wartawan, Rabu (16/10).
Marco menambahkan, dalam diskusi bersama dengan pakar hukum dan sejumlah tokoh, banyak tawaran alternatif yang bisa dilakukan untuk memperkuat institusi KPK selain dengan Perppu.
"Selain
judicial review, masih ada l
egislative review. Tapi tawaran kedua memang jarang dilakukan di Indonesia," ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu dalam kasus UU KPK.
"Sudut pandang mahasiswa dalam hal UU KPK harus lebih menggunakan kacamata akademik dan jangan sampai terjebak dengan kepentingan politik," tutupnya.
BEM UHO sebelumnya mengundang beberapa pakar hukum untuk mengadakan FGD dengan tema, polemik UU KPK antara judicial review, legislatif review dan eksekutif review (perppu). FGD tersebut dibuka langsung oleh Rektor UHO, Muhammad Zamrun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.