Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Halal Institute: Proses Transisi Jaminan Produk Halal Harus Dikawal Bersama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 17 Oktober 2019, 04:53 WIB
Halal Institute: Proses Transisi Jaminan Produk Halal Harus Dikawal Bersama
Ketua Harian Halal Institue Sj. Arifin/RMOL
rmol news logo Hari ini, Kamis (17/10) adalah batas waktu penerapan Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan 5 (lima) tahun lalu. Momentum besar yang patut disyukuri dan sangat dinanti oleh umat Islam Indonesia, yakni jaminan kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal.

UU JPH merupakan bentuk tanggung jawab negara menghadirkan kepastian hukum jaminan produk halal. Keberadaan JPH juga merupakan peluang dan tantangan Indonesia untuk mengambil peran maksimal dalam ekonomi dan industri halal yang sedang menjadi primadona dunia.

Ketua Harian Halal Institute, SJ Arifin menyatakan bahwa pelaksanaan jaminan produk halal pasti akan berjalan bertahap, tidak sekaligus, dan tidak akan menjadi ancaman buat siapapun.

“Tujuan dari kebijakan ini untuk memudahkan umat Islam Indonesia menjalankan perintah agamanya yang dijamin oleh konstitusi. Selain itu juga untuk meningkatkan standar hidup manusia Indonesia, karena pada dasarnya produk halal pasti merupakan produk sehat yang diproduksi dari bahan-bahan dan melalui proses yang baik, bersih, sehat dan teliti," sambungnya.

Lebih lanjut , Arifin menjelaskan, Indonesia telah tertinggal dari Malaysia. Kata Arifin, negara itu sejak dulu telah menyiapkan diri di semua sektor terkait ekonomi dan industri halal.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, harapan untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi halal dunia masih terbuka sangat lebar.

Terkait posisi MUI yang menyelenggarakan sertifikat halal selama 39 tahun, Arifin menjelaskan bahwa MUI patut diberikan ucapan terimakasih karena telah melaksanakan perannya dengan sangat baik.

“Ibarat kata, MUI ini kan telah mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang jaminan produk halal. Pergeseran dari voluntary menjadi mandatory dalam JPH itu konsekuensi logis. Tak bisa dibendung”, kata Arifin.

“Kemenag juga sudah bekerja maksimal. Memang ada kekurangan tapi harus kita pahami. Ini kan pekerjaan sangat besar, harus dipersiapkan matang dan hati-hati. Ini sekarang kita masuk masa transisi. Masa transisi ini tidak bisa kita hindari. Kan ini bukan pekerjaan semalam. Ini komplek urusannya, soal regulasi, perangkat kerja, kesiapan seluruh stakeholder, respons publik, juga kondisi literasi masyarakat Indonesia,” jawab Arifin ketika ditanya tentang persiapan Kemenag dan BPJPH.

Arifin menyebutkan, semua pihak harus secara bersama mengelola masa transisi perubahan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Ditanya tentang pihak-pihak yang menyuarakan Perppu karena menganggap pemberlakuan JPH gagal, Arifin menegaskan bahwa pandangan tersebut adalah keliru.

“Ah, itu gak jelas motifnya. Ini hari sudah pagi, masa terus bermimpi. Tidak sempurna memang. Tapi bukan gagal,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA