Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masinton: KPK Tetap Bisa Lakukan OTT, Agus Rahardjo Saja Yang Tak Paham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 17 Oktober 2019, 08:53 WIB
Masinton: KPK Tetap Bisa Lakukan OTT, Agus Rahardjo Saja Yang Tak Paham
Masinton Pasaribu/Net
rmol news logo Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak paham soal isi UU KPK hasil revisi.

Hal itu Masinton katakan menyikapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan revisi membuat KPK tak bisa lagi melakukan operasi tangka tangan (OTT).

"OTT tetap bisa diselenggerakan, itu karena beliau (Agus) tidak paham tentang UU yang sudah direvisi ini," kata Masinton di komplek parlemen Senayan, Rabu (16/10).

Masinton menjelaskan, yang berbeda dalam revisi UU KPK hanya soal penyadapan. Dalam revisi, KPK harus meminta izin pada Dewan Pengawas lebih dahulu sebelum melakukan penyadapan.

Soal lain, tambah Masinton, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

"Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA