Hal itu Masinton katakan menyikapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan revisi membuat KPK tak bisa lagi melakukan operasi tangka tangan (OTT).
"OTT tetap bisa diselenggerakan, itu karena beliau (Agus) tidak paham tentang UU yang sudah direvisi ini," kata Masinton di komplek parlemen Senayan, Rabu (16/10).
Masinton menjelaskan, yang berbeda dalam revisi UU KPK hanya soal penyadapan. Dalam revisi, KPK harus meminta izin pada Dewan Pengawas lebih dahulu sebelum melakukan penyadapan.
Soal lain, tambah Masinton, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
"Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: