Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahasiswa: Judicial Review Lebih Efektif Untuk Mengubah Hasil Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 17 Oktober 2019, 08:41 WIB
Mahasiswa: <i>Judicial Review</i> Lebih Efektif Untuk Mengubah Hasil Revisi UU KPK
Aksi ribuan mahasiswa di depan Gedung DPR RI menolak RUU KPK/RMOL
rmol news logo Polemik mengenai revisi UU KPK memunculkan dua opsi untuk dilakukan, yakni mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan uji materi atau judicial review.

Namun dilihat dari sisi waktu, pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai lebih efektif.

"Mempertimbangkan waktu yang ada, Perppu kurang efektif. Yang efektif dalam mengubah UU KPK yang sudah direvisi adalah melalui jalur judicial review," ujar Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (UNILA), Fajar Agung Pangestu kepada wartawan, Rabu (16/10).

Hal itu berdasarkan hasil diskusi dan konsolidasi untuk menyikapi penolakan yang belakangan terjadi terhadap revisi UU KPK. Dalam diskusi bertajuk "Batas Akhir KPK: Perppu, Judicial Review atau Legislatif Revie" di Lampung yang menghadirkan pakar hukum tata negara dari Unila, Dr. Budiyono, ada dua alternatif bisa dilakukan.

"Selain judicial review ada juga legislatif review, tapi yang paling realistis ya judicial review," ungkapnya.

Mahasiswa yang sejatinya sebagai kelompok intelektual, jelasnya, perlu berperan aktif dalam persoalan ini. Itu sebabnya Fajar mengajak mahasiswa seluruh Indonesia untuk mengawal institusi KPK.

"Kita akan kawal dan kuatkan KPK melalui jalur hukum dan akademik yang benar," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA