Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pada prinsipnya penyusunan kabinet itu merupakan hak prerogatif Presiden.
“Bukan urusanmu (KPK). Kalo saya bilang siapa ente. Menyusun kabinet, mengangkat, dan memberhentikan kabinet itu hak presiden,†kata Ali Mochtar kepada wartawan usai FGD Divisi Humas Polri, Rabu (16/10).
Ali menyampaikan, pertimbangan Presiden untuk tidak lagi melibatkan KPK dalam menjaring calon menteri di pemerintahan karena sudah tidak berkepentingan.
Selain itu, pada saat periode pertama Presiden Jokowi belum mengenal siapa-siapa saja yang cocok dan pas menjadi pembantunya.
“Sekarang dia punya sistem penerapan, punya mekanisme dalam deteksi profil. Insya Allah bisa tanpa KPK,†pungkas Ngabalin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: