Pada Kamis (17/10), politisi Gerindra itu berkunjung ke kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menanyakan tindak lanjut laporan terkait dugaan
predatory pricing tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, kata Andre, KPPU menyatakan bahwa laporannya sudah lengkap secara administrasi. Selanjutnya, akan dibentuk tim penyelidikan.
"Pihak KPPU sudah membentuk tim penyelidikan dengan surat tugas itu 10 Oktober tim penyelidikan ini bekerja," kata Andre di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (17/10).
Dia menguraikan bahwa tim KPPU punya waktu 30 hari kerja, setelah itu tim akan melaporkan ke pimpinan mengenai dugaan melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Lalu kalau memang butuh perpanjangan (waktu) mereka akan perpanjang. Itu lah perkembangan kasus kita tadi," beber Andre.
Menurutnya, kasus ini bukan masalah sepele. Sebab, menjadi ancaman serius bagi pasar semen nasional. Buntutnya, pembangunan infrastruktur yang gencar dibangun pemerintah justru akan menguntungkan produk asing.
"Seharusnya pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan pemerintah menjadi keuntungan bagi semen nasional, bukan malah sebaliknya," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: