Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BW: Sejarah Mencatat KPK Resmi Dihabisi Di Era Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 17 Oktober 2019, 20:39 WIB
BW: Sejarah Mencatat KPK Resmi Dihabisi Di Era Jokowi
Bambang Widjojanto/Net
rmol news logo Hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah disahkan DPR sudah resmi berlaku pada hari ini, Kamis (17/10).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU hasil revisi itu secara otomatis akan berlaku terhitung 30 hari sejak disahkannya. Hal itu sesuai aturan di pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Eks Komisioner KPK jilid III Bambang Widjojanto bereaksi keras ihwal berlakunya UU KPK yang baru itu.

Menurutnya, selain mengancam masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia UU KPK baru juga dapat membuat lembaga antirasuah punah karena dihabisi dari berbagai sisi.

Meski begitu, kata BW sapaan akrab Bambang Widjojato, insan KPK diyakininya akan terus menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan perppu agar UU tersebut dibatalkan.

"Insan KPK menolak punah. Insan KPK sangat menyadari, KPK menjadi satu-satunya lembaga negara di republik Indonesia yang berulangkali dijegal dan dijagal oleh penguasa pemerintahan sendiri agar tidak eksis lagi," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10).

Selain itu, BW juga menyesalkan sikap pemerintah yang seolah acuh atas desakkan dari masyarakat dan puluhan ribu mahasiswa saat berdemonstrasi menyuarakan agar UU KPK tidak direvisi dan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu.

"Demo ratusan ribu mahasiswa di seantero nusantara. Lima nyawa sudah melayang, akibat kekerasan yang dilakukan petugas keamanan ketika mahasiswa meneriakan keberpihakan pada KPK tidak boleh hilang percuma," sesalnya. 

Lebih lanjut, BW menyebut KPK “dihabisi” di era Presiden Jokowi dan sejarah akan mencatat itu. Padahal, kata dia, Presiden Jokowi semestinya membuktikan keberpihakannya terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dengan memenuhi tuntutan masyarakat untuk menerbitkan perppu.

"Kendati KPK resmi dihabisi di era Presiden Jokowi, dan hari ini, satu bulan setelah persetujuan paripurna DPR, revisi UU KPK yang disetujui rapat paripurna DPR sudah resmi berlaku. Tapi itu tak berarti, kerja menjadi usai dan harapan tak bisa lagi disemai," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA