Begitu kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10).
Dia mendorong agar presiden berani mengeluarkan hak prerogatif. Jokowi, sambungnya, juga diminta berani menghadapi gertakan partai pendukung yang memang menginginkan UU KPK baru.
"Presiden Jokowi semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan perppu," tegasnya.
Presiden Jokowi sering menyampaikan janji akan memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan pada pemberantasan korupsi. Saat ini, menurutnya, merupakan waktu yang tepat untuk menunaikan janji tersebut.
"Sekarang saatnya dia membuktikan kepada masyarakat langkah konkret untuk menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu KPK sesegera mungkin," tegasnya.
UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR pada (17/9) lalu resmi berlaku hari ini, meskipun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
UU hasil revisi itu secara otomatis akan berlaku 30 hari setelah disahkan sesuai aturan di UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: