Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Belum Pegang Dokumen UU 19/2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 Oktober 2019, 14:58 WIB
KPK Belum Pegang Dokumen UU 19/2019
Febri Diansyah/Net
rmol news logo UU KPK hasil revisi telah resmi berlaku dan telah masuk dalam lembaran negara sebagai UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK. UU tersebut berlaku sekalipun belum diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU hasil revisi akan berlaku secara otomatis terhitung 30 hari sejak disahkan.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU 19/2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Jumat (18/10).

Namun demikian, KPK belum ambil sikap mengenai pemberlakuan UU tersebut. Alasannya, kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui dan mendapatkan isi dari UU baru.

"Ya kami baru dapat informasinya pagi ini. Dokumen UU 19/2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," kata Febri saat dikonfirmasi.

Atas dasar itulah, lanjut Febri, KPK belum dapat menyatakan sikap apapun ihwal UU 19/2019 tentang perubahan UU KPK itu.

"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA