Hal ini usai adanya
warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait unggahan Mulan soal kacamata bermerek Gucci di sosial medianya.
"Sebaiknya dilaporkan dulu, nanti KPK akan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut. Apakah dalam kaitan
bisnis to bisnis atau apa. Direktorat gratifikasi yang akan klarifikasi lebih dulu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (18/10).
Berkenaan dengan aturan yang melekat di anggota dewan, KPK menyarankan Mulan untuk bisa membedakan posisinya sebagai wakil rakyat dan seorang artis.
"Harus dipahami KPK bertugas juga menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karier politiknya," demikian Saut.
Hal senada juga disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah. Menurutnya, jika pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Seksi itu masih ragu barang
endorsement masuk dalam kategori gratifikasi atau bukan, sebaiknya dilaporkan ke KPK.
"Lebih baik segera dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK, bisa datang ke KPK atau melalui surat, atau bisa melalui App di HP. Nanti kami akan beri keputusan paling lambat 30 hari kerja," tegasnya.
Nantinya, jika memang tidak diperbolehkan, maka barang tersebut menjadi milik negara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: