Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ASN Sumut Yang Dipanggil Penegak Hukum Harus Izin Gubernur, Edy Rahmayadi: Kan Saya Bapaknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 20 Oktober 2019, 01:42 WIB
ASN Sumut Yang Dipanggil Penegak Hukum Harus Izin Gubernur, Edy Rahmayadi: Kan Saya Bapaknya
Edy Rahmayadi tegaskan seluruh ASN di Sumut harus izin kepada dirinya jika dipanggil penegak hukum/Net
rmol news logo Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dipanggil oleh penegak hukum harus mendapat izinnya sebelum memenuhi panggilan tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ia beralasan, izin tersebut dibutuhkan layaknya anak meminta izin kepada orangtuanya. Karena itu jugalah ia menilai surat edaran Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, yang ditandatangani Sekdaprov Sumut Sabrina merupakan hal yang tepat.

“Yang tertua ASN itu adalah Sekda. Saya adalah gubernur, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat Sumatra Utara. Kalau ASN ada yang memanggil, siapapun yang memanggil, harus izin sama gubernur. Kan bapaknya gubernur,” kata Edy kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/10).

Dikabarkan Kantor Berita RMOLSumut, menurut Edy hal ini berlaku bagi seluruh ASN di jajaran Pemprov Sumut, jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pihak lain.

“Dipanggil polisi, ya harus izin (ASN) yang dipanggil ini. Namanya orang tua, kalau anaknya tidak izin, nanti tak direstui sama orang tua. Inilah orang tua,” imbuhnya.

Ditegaskan mantan Pangkostrad ini, aturan tersebut tidak bermaksud untuk menghambat upaya hukum. Justru hukum sangat dijunjung tinggi.

“Hukum itu adalah panglimanya di Republik Indonesia ini. Untuk itu yang mengawaki hukum ini, awakilah dengan benar,” katanya.

SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat memang menuai kontroversi. Karena dinilai bertentangan dengan regulasi lainnya yang mewajibkan warga negara hadir jika dipanggil penegak hukum, baik jaksa, polisi, maupun KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA