Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud: Presiden Beri Hak Veto Kepada Menko Bisa Intervensi Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 24 Oktober 2019, 14:28 WIB
Mahfud: Presiden Beri Hak Veto Kepada Menko Bisa Intervensi Menteri
Mahfud MD/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo memberikan hak veto kepada para menteri koordinator (Menko) dalam mengatur kebijakan para menteri di bawahnya. Menko akan mengawal dan memastikan kebijakan menteri tidak akan bertentangan dengan visi misi Presiden dan Wakil Presiden.

Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Jokowi sapaan akrab Kepala Negara menugaskan para menko untuk mengawal visi misi Presiden.

"Baru diumumkan oleh Presiden. Untuk itu, menko itu bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden," ujar Mahfud usai sidang kabinet di Istana Jakarta, Kamis (24/10).

Saat pembukaan sidang kabinet, Jokowi juga mengingatkan para menteri berkoordinasi dengan menko. Dia sempat menyinggung soal menteri yang tidak hadir ketika diundang rapat oleh menko di kabinet yang lalu.

Mahfud mengungkapkan, hal itu karena ada ego sektoral sehingga menteri hanya mengutus bawahannya untuk rapat.

"Nah, sekarang Presiden mengatakan menko boleh memveto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia bertindak sendiri, apalagi kalau sampai bertentangan dengan kebijakan Presiden, maupun kebijakan kementerian lain yang sejajar," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menambahkan, menko tidak harus selalu lapor ke Presiden ketika akan memberlakukan hak veto.

"Bisa lapor dulu, bisa tidak. Kalau sudah gamblang, masak apa-apa mau lapor. Kalau masih complicated apakah ini bertentangan satu sama lain, apa tidak sesuai dengan kebijakan Presiden, ya kita bicara dulu. Presiden mengatakan 'HP saya 24 jam untuk menteri yang mau melapor, tengah malam juga boleh'," tutup Mahfud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA