Dalam Pasal 10 UU 39/2008 Tentang Kementerian Negara disebutkan wakil menteri adalah pejabat karir.
Menurut Margarito, Pasal 10 tersebut sudah dilakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah diputuskan pada tahun 2012 di pemerintahan SBY yang kemudian dikeluarkan Perppu.
Jadi tak masalah jika ada pejabat non karier menjadi wakil menteri maupun rangkap jabatan lantaran sudah diputuskan oleh majelis hakim di MK.
“Status mereka tidak menjadi penghalang, saya tidak melihat itu sebagai sebuah halangqn menjadi wakil menteri dan pejabat non karier,†jelas Margarito kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10).
Ia menceritakan, di pemerintahan SBY, saat itu Deni Indrayana diangkat menjadi wamenkumham dari jalur non karir kemudian ada yang tidak suka sehingga dilakukan judicial review dan majelis memutuskan untuk boleh mengangkat pejabat non karier menjadi wamen.
“Saya enggak melihat itu suatu halangan, wakil menteri dari pejabar karir, karena saya tidak menggunakan UU 39/2008 kementerian negara saya menggunakan UU 5/2014, jadi tidak selalu harus pejabat karir,†tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Pasal 10 UU 39/2008 inkonstitusional jika merujuk pada keputusan MK tahun 2012 silam.
“Sehingga presiden memiliki wewenang untuk mengangkat seseorang dengan sumber tidak perlu pejabat karier,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: