Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilih Wamen Dari Politisi Dan Relawan, Prof Asep Warlan Yusuf: Sudah Sesuai Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 25 Oktober 2019, 21:41 WIB
Pilih Wamen Dari Politisi Dan Relawan, Prof Asep Warlan Yusuf: Sudah Sesuai Aturan
Presiden Jokowi lantik 12 Wamen/Net
rmol news logo Penunjukan wakil menteri yang dilakukan Presiden Joko Widodo tak menyalahi aturan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Sebab, perihal wamen yang dipilih harus dari jabatan karir telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf. Menurut Asep, di dalam UU Kementerian Negara memang salah satunya mengatur penunjukan wakil menteri (wamen).

Awalnya, pasal tentang wamen menyebutkan bahwa posisi rersebut dirancang untuk jabatan karir. Sehingga, yang bisa mengisi posisi wamen berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang berada di Kementerian tersebut.

Belakangan, UU tersebut telah mendapat judicial review. Dan oleh MK, pasal tersebut telah dibatalkan.

"Penjelasan Pasal 10 UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi Presiden boleh (tidak menyalahi aturan) mengangkat wakil menteri yang bukan dari karir," jelas Prof Asep Warlan Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10).

Meski demikian, Asep menilai pemilihan wamen pada Kabinet Indonesia Maju kental dengan nuansa politis. Lebih berkesan seperti politik balas budi kepada pendukung Jokowi.

"Sekarang praktiknya lebih banyak mengakomodir kepentingan politis," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA