Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf. Menurut Asep, di dalam UU Kementerian Negara memang salah satunya mengatur penunjukan wakil menteri (wamen).
Awalnya, pasal tentang wamen menyebutkan bahwa posisi rersebut dirancang untuk jabatan karir. Sehingga, yang bisa mengisi posisi wamen berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang berada di Kementerian tersebut.
Belakangan, UU tersebut telah mendapat
judicial review. Dan oleh MK, pasal tersebut telah dibatalkan.
"Penjelasan Pasal 10 UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi Presiden boleh (tidak menyalahi aturan) mengangkat wakil menteri yang bukan dari karir," jelas Prof Asep Warlan Yusuf kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10).
Meski demikian, Asep menilai pemilihan wamen pada Kabinet Indonesia Maju kental dengan nuansa politis. Lebih berkesan seperti politik balas budi kepada pendukung Jokowi.
"Sekarang praktiknya lebih banyak mengakomodir kepentingan politis," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: