Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senin Besok, PN Jakpus Sidangkan Gugatan Pembatalan Amandemen UUD Dengan Tergugat MPR, DPD Hingga Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 26 Oktober 2019, 15:53 WIB
Senin Besok, PN Jakpus Sidangkan Gugatan Pembatalan Amandemen UUD Dengan Tergugat MPR, DPD Hingga Presiden
Presiden Joko Widodo bersama mantan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan pembatalan amandemen UUD 1945 pada Senin (28/10).

Sidang yang bertepatan dengan peringatan hari sumpah pemuda itu akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Pihak penggugat, yakni Zulkifli S Ekomei dalam surat undangannya berharap sidang perdana ini turut dikawal oleh masyarakat

"Kami mengundang segenap pihak dan media untuk hadir mengikuti dan meliput serta mengawal proses persidangan tersebut," demikian bunyi undangan yang diterima redaksi, Sabtu (26/10).

Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. Zulkifli menggugat mulai dari pimpinan MPR RI, DPD Kapolri, Panglima hingga Presiden RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA