Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baliho Pilkada Mulai Muncul, KPU Sukoharjo: Boleh Saja, Asal...

Senin, 28 Oktober 2019, 13:51 WIB
Baliho Pilkada Mulai Muncul, KPU Sukoharjo: Boleh Saja, Asal...
Salah satu baliho berbau Pilkada di Sukoharjo/RMOLJateng
rmol news logo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih berjarak kurang dari satu tahun lagi. Namun, sejumlah baliho yang berbau Pilkada sudah mulai bermunculan di sejumlah titik di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Seperti baliho Henry Indraguna di Tanjunganom dan pasar Soekarno kota Sukoharjo. Begitu pula dengan baliho Joko Paloma di kawasan Kartasura, Puskesmas Grogol, dan Simpang empat Nirmala Suri.
 
Lalu baliho EA "Etik Suryani dan Agus Santosa", di kawasan jembatan Bacem Grogol. Ratusan banner EA juga tersebar di sejumlah kecamatan di Sukoharjo.
 
Menyikapi hal tersebut Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan pihaknya tak melihat ada pelanggaran. Mengacu kepada PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang program tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020.

"Selama belum masuk tahapan Pilkada belum termasuk kewenangan KPU. Kami melihatnya sebagai sosialisasi awal tokoh masyarakat yang akan maju dalam Pilkada. Boleh saja, asalkan menggunakan tulisan atau bahasa yang simpatik," kata Nuril Huda, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (28/10).

Nuril menambahkan, nanti kalau sudah masuk tahapan dan sudah ada penetapan calon bupati, semua akan terikat dalam aturan yang ditetapkan KPU.

"APK (alat peraga kampanye) akan diatur KPU, seperti pemilu kemarin, ada APK yang difasilitasi. Jumlah dan lokasinya juga sudah ditentukan," imbuh Nuril.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, juga tidak mempermasalahkan pemasangan sejumlah baliho berbau Pilkada, selama belum ada penetapan calon.

"Kami melihat unsur pelanggarannya belum ada. Ranahnya di Pemkab Sukoharjo, melanggar perda atau tidak," tandas Bambang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA