Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa pihaknya menolak rencana pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.
Dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.
Kelompok buruh, sambungnya ingin pemerintah terlebih dahulu merevisi PP 78/2015. Apalagi sudah ada janji dari Presiden Jokowi untuk revisi itu.
“Setelah itu, melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengingatkan bahwa jumlah item KHL yang dipakai untuk survei adalah sebanyak 78 item. Itu sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.
Sementara itu, sambungnya, KSPI sudah melakukan penghitungan dengan menggunakan 78 item tersebut.
“Hasilnya, perkiraan KSPI kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," tegasnya.
Atas dasar tersebut, Iqbal menegaskan bahwa ribuan buruh akan menggelar aksi penolakan atas rencana kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Aksi akan mulai digelar di Balaikota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019
“Selanjutnya, buruh dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta akan melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 31 Oktober 2019,†tegasnya.
Tidak hanya di ibukota, aksi juga akan dilakukan buruh di 100 kabupaten kota yang berbasis industri. Adapun rentang aksi di daerah digelar pada tanggal 1 hingga 15 November 2019.
“Tuntutan dalam aksi tersebut adalah tolak PP 78/2015 dan naikkan UMP/UMK tahun 2020 berkisar 10 hingga 15 persen,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: