Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembentukan Provinsi Papua Selatan Untuk Persempit Ruang Gerak Kelompok Separatis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 29 Oktober 2019, 18:26 WIB
Pembentukan Provinsi Papua Selatan Untuk Persempit Ruang Gerak Kelompok Separatis
Foto:Net
rmol news logo Rencana pemekaran Provinsi Papua Selatan yang telah disetujui oleh pemerintah pusat dinilai sebagai upaya meredam konflik vertikal yang kerap terjadi di Bumi Cenderawasih. Rencana itu dinilai baik untuk stabilitas keamanan atas rongrongan kelompok sparatis.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (29/10).

"Hal yang baik jika terjadi pemekaran Provinsi Papua Selatan. Strategi yang bagus dari pemerintah untuk mengunci dan meminimalisir gerakan separatis Papua," kata Ujang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini memandang perlu dilakukan pemekaran provinsi di Papua. Menurutnya, hal tersebut dapat mempersempit ruang gerak kelompok sparatis.

"Karena jika Papua ada tiga sampai empat provinsi, maka akan memperkecil ruang gerak mereka. Karena basisnya bukan lagi Papua yang satu. Tapi akan ada provinsi lain," tuturnya.

Kendati begitu, masih ada pekerjaan rumah (PR) yang baru bagi pemerintah pusat terkait pemekaran provinsi baru ini. Terutama, pemerintah harus bisa menyejahterajakan warga di Provinsi Papua Selatan itu sendiri.   

"Negatifnya pemerintah provinsi baru belum tentu bisa mensejahterkan warganya," ujarnya.

Secara keseluruhan, rentetan peristiwa yang terjadi belakangan di tanah Papua seperti Wamena, Manokwari dan sekitarnya itu tidak bisa dilepaskan dengan rencana pemekaran Papua Selatan.

"Ya (buntut kekisruhan di Wamena, Manokwari dan sekitarnya)," demikian Ujang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA