Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalankan Perintah Jokowi, Tjahjo Hapus Eselon 3 Dan 4 Di Kemenpan RB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 30 Oktober 2019, 15:47 WIB
Jalankan Perintah Jokowi, Tjahjo Hapus Eselon 3 Dan 4 Di Kemenpan RB
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Gebrakan pemerintahan Jokowi yang akan memangkas pejabat eselon 3 dan 4 di kementerian akan segera diberlakukan.

Menteri Aparataur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo langsung mengeksekusi pemangkasan jumlah eselon menjadi 2 sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi saat dilantik 20 Oktobr lalu.

"Soal eselonisai harus disederhanajan mau dipangkas jadi 2. Kita ingin meningkatkan layanan target," demikian kata Tjahjo di Kantornya Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, rabu (30/10).

Tjahjo menjelaskan target pemangkasan eselonisasi akan berjalan hingga tahun depan. Pihaknya akan memberlakukan pemangkasan eselon di Kemenpan RB pada bulan depan.

"Eselonisasi itu paling lama 1 tahun. Saya mulai dari KemenPAN RB yang bulan ini eselon 3 dan 4 saya pangkas. Kalau minta Kementerian/Lembaga itu dimulai dari KemenPAN RB untuk jadi contoh," tukasnya.

Meski demikian, Tjahjo memastikan para eks pejabat eselon 3 dan 4 itu tidak akan mengalami pengurangan pendapatan.

"Prinsipnya penghasilannya tidak dikurangi tetap akan ditata dan digantikan jabatan fungsional. Untuk menghargai keahlian," pungkasnya.

Jokowi saat dilantik sebegai Presiden periode 2019-2024 menegaskan akan menyederhanakan eselonisasi di kementerian dan lembaga.

"Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja," tegas Jokowi dalam pidato pelantikannya di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA