Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketimbang Urus Cadar Dan Celana Cingkrang, Mending Menteri Agama Rampungkan RUU Larangan Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 01 November 2019, 14:05 WIB
Ketimbang Urus Cadar Dan Celana Cingkrang, Mending Menteri Agama Rampungkan RUU Larangan Miras
Menteri Agama Fachrul Razi/Net
rmol news logo Sejak dilantik sebagai Menteri Agama, Fachrul Razi beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Setelah menyindir masalah busana di instansi pemerintah dan mewacanakan melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah (yang kemudian dibantahnya sendiri), kini Menag permasalahkan celana cingkrang PNS.

Anggota DPD RI Fahira Idris menyarankan Menag untuk lebih menyentuh hal-hal yang sifatnya lebih substansial terutama yang terkait persoalan yang dialami umat beragama dan bidang lain sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian yang dipimpinnya.

Salah satu persoalan serius yang dihadapi umat saat ini adalah belum adanya regulasi setingkat undang-undang terkait minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Dampak nyata dari ketiadaan UU ini adalah keresahan sosial dan kejahatan yang dipicu oleh miras semakin marak terjadi.

"Daripada mengurusi soal cadar atau celana cingkrang, Pak Menag saya sarankan gunakan kewenangannya sebagai 'penjaga umat beragama' untuk memastikan RUU Miras yang sejak periode lalu dibahas pemerintah dan DPR segera dirampungkan. Ini karena selain miras dilarang semua agama, miras sumber persoalan umat beragama yang tentunya harus menjadi concern Kemenag," ujar Fahira, Jumat (1/11).

Fahira meminta Menag melihat apa yang sudah dilakukan Kabupaten Manokwari yang menjadikan pendekatan agama (Manokwari sebagai Kota injil) sebagai salah satu latar belakang terbitnya Perda 5/2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

"Saya rasa jika Menag punya inisiatif mendesak DPR dan kementerian terkait agar RUU Miras segera disahkan, suaranya akan lebih didengar. Miras ini persoalan umat yang sangat substansial saat ini. Selain itu Menag punya dasar kuat mendukung RUU Larangan Miras disahkan karena agama manapun melarang miras," tukas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR ini.

RUU larangan minuman beralkohol sendiri sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2013 dan terus berlanjut pada periode DPR 2014-2019. Namun hingga akhir periode, DPR dan pemerintah tidak kunjung merampungkan RUU yang merupakan inisiatif DPR ini.

"Kalau mempersoalkan cadar dan celana cingkrang itu dampaknya malah kegaduhan dan tidak substantif. Tapi kalau Pak Menag mampu mendorong RUU Miras disahkan, itu baru terobosan. Umat menunggu gebrakan Pak Menag soal regulasi miras ini," pungkas Fahira. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA