Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Cadar Dan Celana Cingkrang, Guru Besar UIN Banda Aceh: Menag Hanya Cari Sensasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azhari-usman-1'>AZHARI USMAN</a>
LAPORAN: AZHARI USMAN
  • Jumat, 01 November 2019, 14:25 WIB
Soal Cadar Dan Celana Cingkrang, Guru Besar UIN Banda Aceh: Menag Hanya Cari Sensasi
Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Profesor Farid Wajdi/RMOL
rmol news logo Kecaman terhadap pernyataan Menteri Agama, Fachrul Razi soal pemakaian niqab atau cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan kian meluas.

Setelah elemen masyarakat di ibukota menganggap Fachrul Razi membuat gaduh, kini kecaman serupa juga disuarakan akademisi di Aceh. Salah satunya Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Profesor Farid Wajdi.

Farid Wajdi menilai pernyataan Fachrul Razi tanpa dasar dan terkesan mencari sensasi. Karena, tak ada aturan yang melarang orang untuk memakai cadar dan celana cingkrang di depan umun dan instansi pemerintahan.

“Jika Pak Menteri (Fachrul Razi) menganggap orang yang pakai cadar itu penganut paham radikal, banyak sekali para teroris yang memakai celana jeans. Jadi itu tak ada korelasinya dengan pakaian,” ungkap Farid kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Jumat (1/11).

Menurut Farid, jika Menag Fachrul Razi  memberlakukan larangan tersebut justru telah melanggar hak asasi manusia, sebagaiman telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 45 yang menyebutkan bahwa Negara akan menjamin kebebasan rakyat Indonesia dalam beragama dan beribadah.

“Sebagai menteri masa nggak ngerti undang-undang. Makanya, sebelum bicara dikaji dulu, dibicarakan dulu secara internal. Jangan ambil start malah menjadi blunder dan membuat gaduh. Belum apa-apa sudah buat gaduh,” sindir mantan Rektor UIN Ar-Raniry itu.  

Sepengetahuan Farid, kata radikal itu identik dengan ilmu filsafat atau ilmu kelas tinggi. Arti radikal adalah sampai ke akar-akarnya atau bersifat universal, yang berarti seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya.

“Jadi, kalau Islam radikal itu sangat indentik dengan Aceh yang berislam secara kaffah. Maka, sebaiknya Pak Menteri menahan dulu mengeluarkan pernyataan yang bisa memecah belah bangsa, di saat bangsa ini sedang diuji dengan berbagai macam tantangan disintregasi,” harapnya.

Menurut Farid Wajdi, kalaupun Menag ingin menerapakan larangan tersebut maka terlebih dahulu harus dibuatkan aturan secara jelas, berdasarkan kajian mendalam yang melibatkan MUI selaku otoritas mengatur orang Islam dalam beribadah.  

“Seorang menteri harus arif, yang arifnya bagaimana? Buat edaran yang berdasarkan kajian, dan edaran itu disampaikan secara persuasif dulu. Alasan-alasan itu harus diterima akal sehat dalam kondisi sosial kita, diterima oleh mayoritas,” imbuhnya.

Dia juga mengharapkan Fachrul Razi jangan hanya mengatur masalah cadar dan celana cingkrang yang sangat sepele. Masih banyak pekerjaan besar yang harus segera diselesakan. Terutama masalah antrean jemaah haji Indonesia yang mencapai 20 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA