Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra: Cadar Dan Celana Cingkrang Boleh Dilarang Untuk ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 01 November 2019, 16:56 WIB
Gerindra: Cadar Dan Celana Cingkrang Boleh Dilarang Untuk ASN
Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang dapat diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pemerintahan.

Begitu ditegaskan Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11).

"Kalau ASN kan sudah ada aturan mengenai seragam, ketentuan mengenai atribut dalam pekerjaan," ujar Dasco.

Untuk lain-lainnya, kata Dasco, tidak ada hal yang mendesak untuk melarang orang memakai busana tertentu sesuai keinginannya.

"Saya pikir kalau di luar itu kan terserah kepada individu. Nah kalau sudah ada aturannya wajiblah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib," jelasnya.

Meski begitu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, dalam instansi pemerintah tetap tidak boleh membatasi busana. Kecuali dalam hal keamanan yang harus dilakukan sesuai standar.

"Prosedur pengamanan tetap harus dilalui. Bahwa dia ada detektor, ada pemeriksaan pemeriksaan yang itu biasa kan," demikian Dasco. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA