Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Iwan Sumule: Tak Punya BPJS Ditelantarkan, Tak Bayar Ditagih Debt Collector, Ini Pengisapan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 02 November 2019, 20:58 WIB
Iwan Sumule: Tak Punya BPJS Ditelantarkan, Tak Bayar Ditagih <i>Debt Collector</i>, Ini Pengisapan<i>!</i>
Politisi Gerindra, Iwan Sumule/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah era Presiden Joko Widodo di periode kedua ini tampaknya akan menjadi catatan penting bagi masyarakat.

Meski memiliki kedudukan paling tinggi, setidaknya dalam asas demokrasi, namun rakyat seakan tak bisa berbuat apa-apa dengan kebijakan yang diambil presiden dua periode ini.

Sebut saja tarif listrik, cukai tembakau, hingga BPJS Kesehatan yang nilai peningkatannya sangat tinggi, yakni 100 persen di awal tahun 2020.

Tak pelak, kondisi ini membuat politisi Gerindra, Iwan Sumule geram.

"Tak punya BPJS ditelantarkan. Tak bayar BPJS ditagih debt collector. Dan semua yang menyangkut hajat hidup orang banyak dinaikkan (BPJS, tarif listrik, BBM, etc). Pengisapan!" kata Iwan Sumule di akun twitternya, Sabtu (2/11).

Baginya, kebijakan tersebut sangat jauh dari tujuan bangsa sesungguhnya yang jelas-jelas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang harus ditunaikan pemangku kebijakan di eksekutif.

"Amanah mencerdaskan dan memajukan kesejahteraan rakyat hanya kiasan dan hiasan konstitusi. Sedih!" tandasnya.

Tahun 2020, pemegang BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja akan mengalami kenaikan tarif hingga 100 persen. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah diteken presiden.

Pun demikian dengan tarif listrik. Tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA. Belum lagi soal cukai hasil tembakau (CHT) yang tertuang dalam PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau yang akan berlaku 1 Januari 2020.

Dalam PMK ini, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA