Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larangan Cadar Seperti Meniru Kebijakan Sekuler Perancis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 03 November 2019, 20:34 WIB
Larangan Cadar Seperti Meniru Kebijakan Sekuler Perancis
Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tamagola/Net
rmol news logo Pelarangan cadar dan celana cingkrang di kalangan instansi pemerintahan atau ASN oleh Menteri Agama merupakan bagian dari sekulerisme barat. Larangan itu seperti meniru kebijakan negara sekuler, Perancis.

Begitu kata sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tamagola usai menjadi pembicara di acara “Tantangan Intoleransi dan Kebebasan Sipil Serta Modal Kerja Pada Pemerintahan Periode Kedua Jokowi” di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Minggu (3/11).

Di Perancis, lanjut Tamrin, negara dan agama harus dipisah. Perancis sebagai sebuah negara secara tegas melarang membawa simbol agama dalam pemerintahan atau ruang kenegaraan.

“Karena Perancis punya pengalaman yang pahit dengan agama di masa lampau. Sehingga sekularisasi itu muncul di Perancis. Maka dari itu, Perancis menetapkan dengan tegas batas antara agama dan negara tidak boleh campur baur,” jelasnya.

“Jadi orang pergi sekolah tidak boleh pakai pakaian-pakaian agama. Cadar atau jilbab. Nah itu frame barat. Tapi frame barat itu akibat pengalaman yang pahit dari Perancis dari agama yang dulu,” tambahnya.

Kemudian di Indonesia, tidak ada latar belakang yang menyakitkan seperti yang dialami Perancis. Hanya belakangan muncul kelompok ekstremis dari Timur Tengah, padahal sebelumnya toleransi antar umat beragama di Indonesia sangat bagus dan menjadi contoh negara lain.

“Orang indonesia tidak terbiasa memisahkan antara ruang agama dengan negara. Malah minta negara mengurus urusan agama yang kalau pakai aliran sekuler barat itu nggak boleh,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut menandakan Menag tengah menganut aliran sekuler barat dan bukan aturan yang tumbuh dari pengalaman bangsa Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA