Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Cadar Dan Celana Cingkrang, Menag Langgar Hak Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 04 November 2019, 14:24 WIB
Soal Cadar Dan Celana Cingkrang, Menag Langgar Hak Sipil
Sosiolog Universitas Indonesia Tamrin Amal Tamagola/Net
rmol news logo Imbauan Menteri Agama RI Fachrul Razi bagi ASN di lingkungan Kemendag untuk tidak menggunakan cadar dan celana cingkrang dianggap telah melanggar hak warga sipil.

Menurut Sosiolog dari Universitas Indonesia Tamrin Amal Tamagola, Menag seharusnya tak membuat kebijakan ngawur yang berdampak pada kemarahan umat Islam di Indonesia, bahkan dunia.

“Itu melanggar (hak) sipil,” ungkap Tamrin di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Dia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan kerangka pemikiran paham sekuler yang menyatakan agama dan negara harus dipisah. Namun di Indonesia, sejak zaman kerajaan, agama dan negara selalu menyatu.

“Kita dari dulu agama selalu menyatu. Dulu agama selalu dipakai di kerajaan, ada petugas agama khusus di kerajaan, ada tempat orang-orang di Jogja, Kauman, yang khusus mengurus masjid,” terangnya.

“Itu biasa ada imam keraton, jadi agama dan negara itu saling masuk. Itu pengalaman khas Indonesia. Bukan saling pisah begitu,” tambahnya.

Jika pelarangan tersebut untuk menghindari kontaminasi kelompok ekstrem atau radikal, seharusnya pemerintah atau Kementerian Agama mampu menghadapinya. Bukan membuat kebijakan yang melanggar hak sipil.

“Nah kalau menghadapi kelompok-kelompok ekstrem itu hadapi saja langsung. Lakukan pelanggaran hukum langsung tindak. Nggak usah ngatur-ngatur pakaian dan celana orang,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA