Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU: Mantan Bandar Narkoba, Penjahat Seksual Dan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 04 November 2019, 14:40 WIB
KPU: Mantan Bandar Narkoba, Penjahat Seksual Dan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada
KPU melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.

Rapat tersebut membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 dalam hal persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya kembali mengusulkan draft agar mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tak boleh ikut Pilkada.

"Calon gubernur dan wakil gubernur; calon bupati dan wakil bupati atau walikota atau wakil walikota memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," papar Evi di ruang rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Selain itu, KPU juga mengajukan persyaratan agar calon kepala daerah wajib menyerahkan laporan kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa.

"Di pasal 4 huruf k, menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara," tutupnya.

Dalam Pilkada serentak 2020, KPU akan menggelar pemilihan di 270 daerah seluruh Indonesia pada semua tingkatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA