Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Johan Budi: Sehat Ada Keterangan, Kalau Setia Pada Pancasila Apa Ukurannya?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 04 November 2019, 17:58 WIB
Johan Budi: Sehat Ada Keterangan, Kalau Setia Pada Pancasila Apa Ukurannya?
Rapat Kimisi II dengan KPU, Bawaslu dan Kemendari/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menanggapi perihal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada Serentak 2019.

Mantan Jurubicara Presiden itu mengingatkan agar KPU tidak menjadikan UU 10/2016 tentang Pemilu multitafsir yang tidak jelas pada PKPU.

"Karena dia tafsir maka tentu ayat-ayatnya atau pasalnya jangan multitafsir. Kalau tujuannya adalah mentafsirkan maka pasal atau ayat di dalam PKPU harus clear, harus jelas, agar tidak menimbulkan multitafsir," kata Johan saat rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendari, di Gedung Komisi II DPR, Senayan, Senin (4/11).

Dia memberikan catatan mengenai PKPU yang multitafsir dalam mentafsirkan UU 10/2016. Salah satunya mengukur calon kepala daerah yang setia pada Pancasila yang termaktub dalam Pasal 4.

"Kalau orang sehat ada ukurannya, ada keterangan dari puskesmas. Orang tidak terlibat narkoba itu ada ukurannya, ada keterangannya. Tapi kalau orang yang setia kepada republik Indonesia, pada Pancasila, itu ukurannya apa?" ujar Johan.

Dengan demikian, Johan ingin memberikan pesan agar KPU tidak membuat aturan yang tidak bisa ditegakkan alias multitafsir.

"Kayak korupsi tadi, kolega pertama (anggota Komisi II) mengatakan PKPU harusnya tidak bertentangan dengan UU 10/2016 juga dengan putusan MK soal korupsi. Tapi agak berbeda dengan kolega kami (anggota Komisi II lain), justru meletakkan korupsi itu harus di depan," paparnya.

"Karena ini penting. Episentrum isu ke depan ini dan kemarin juga. Memang ini perlu dikritisi agar nanti tidak menimbukkan pro kontra lagi," demikian Johan Budi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA