Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Kematian Ratusan Petugas KPPS Kembali Mencuat Dalam Rapat DPR Bareng KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 04 November 2019, 19:52 WIB
Kasus Kematian Ratusan Petugas KPPS Kembali Mencuat Dalam Rapat DPR Bareng KPU
Rapat dengar pendapat antara DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri/RMOL
rmol news logo Kasus meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2019 kembali menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri, Senin (4/11).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad menyarankan kepada KPU untuk menambah jumlah personel KPPS agar bisa bekerja sistem sifting.

“Karena ini menyangkut distribusi pekerjaan dan alur pekerjaan di KPPS,” ungkap Kamrussamad di Gedung Komisi II, DPR RI, Senayan.

Ia juga meminta KPU menetapkan aturan batas usia petugas PPS dan PPK minimal berusia 20 tahun.

“Usia 17 itu pertama kali warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya, belum punya pengalaman, harus diberikan kesempatan dulu baru direkrut menjadi petugas KPPS, PPS, atau PPK. Karena itu kami mengusulkan batas minimal usia 20 tahun,” paparnya.

Untuk usia maksimal, Kamrussamad menyarankan para petugas tidak lebih dari usia 50 hingga 55 tahun. Pasalnya, pada Pilpres 2019 kemarin, terdapat personel KPPS yang berusia lebih dari 60 tahun.

“Menurut kami sudah terlalu tua (usia 60 tahun). Kita sedang menghadapi bonus demografi yang besar di mana angkatan usia produktif jauh lebih besar dan sebagian besar ada di pedesaan," tandasnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per Kamis (16/5), petugas KPPS yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa. Jumlah korban sakit dan meninggal tersebut hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per tanggal 15 Mei 2019. Namun banyak yang meyakini jumlah yang dirilis lebih sedikit dibanding fakta di lapangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA