Hal ini diungkapkan Direktur Sabang Merauke Institute Abdullah Rasyid. Menurutnya, penagihan menggunakan
debt collector sama saja membenai rakyat.
"Direksi BPJS Kesehatan, jangan buat aturan yg membebani Rakyat. Hentikan rencana penagihan memakai
debt collector," ujar Abdullah lewat keterangan tertulisnya, Senin (4/11).
Abdullah menambahkan, rakyat menunggak iuran BPJS karena ekonomi negara yang semakin sulit. Dia juga menyarankan agar BPJS tidak mempersulit masyarakat yang ingin memperpanjang KTP, SIM ataupun Paspor ketika iuran BPJS Kesehatan belum terbayar.
"Rakyat menunggak karena ekonomi yang sulit bukan karena tidak patuh. BPJS dibuat jaman Pak SBY bertujuan untuk meringankan rakyat miskin, bukan untuk membebani mereka," sesalnya.
"BPJS adalah asuransi, bukan kartu kredit, sehingga tidak ada kewajiban harus dibayar. Kesehatan adalah hak rakyat, pemerintah berkewajiban memenuhinya," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: