Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPSK Lindungi Sembilan Saksi Kematian Dua Mahasiswa UHO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 05 November 2019, 11:51 WIB
LPSK Lindungi Sembilan Saksi Kematian Dua Mahasiswa UHO
Maneger Nasution/Net
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap 9 orang saksi kasus kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Yusuf Kardawi dan Rani meninggal saat berunjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 September 2019 lalu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan, Rapat Paripurna Pimpinan LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap 9 orang saksi pada kasus tewasnya dua mahasiswa UHO.

“(Permohonan perlindungan) Sudah diputuskan. Selanjutnya pemberian layanan,” kata Maneger dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11).

Maneger menyebut bahwa layanan akan diberikan setelah dilakukan penandatanganan perjanjian perlindungan dari para saksi yang kemudian disebut sebagai terlindung dengan LPSK. Dalam perjanjian itu diatur mengenai hal dan kewajiban para terlindung dalam mengakses layanan dari LPSK.

Dengan telah ditetapkan sejumlah saksi dalam program perlindungan LPSK, Maneger berharap Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.

“Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum,” tegas mantan komisioner Komnas HAM itu.

Di satu sisi, LPSK telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang juga menangani kasus ini. Antara lain dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo.

“Hendro Pandowo pernah menyebut bahwa Polri telah membentuk tim untuk memproses kasus ini. Tim pertama untuk proses sidang etik dan tim lainnya untuk proses peradilan umum,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA