Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III: KPK Wajib Pulihkan Nama Baik Dan Martabat Sofyan Basir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 November 2019, 16:21 WIB
Komisi III: KPK Wajib Pulihkan Nama Baik Dan Martabat Sofyan Basir
Sofyan Basir/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memulihkan nama baik dan kehormatan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang telah divonis bebas pengadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai keputusan hakim Pengadilan Tipikor membuktikan Sofyan Basir bersih dari perkara yang menjeratnya. Sementara di satu sisi, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah merusak reputasi dan nama baik Sofyan.

“Jadi KPK wajib segera memulihkan hak-hak, nama baik, harkat, martabat dan kehormatan Sofyan Basir tanpa kecuali,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/11).

Selain itu, politisi PDI Perjuangan tersebut juga mendesak KPK untuk memanfaatkan momentum ini untuk bertaubat. Khususnya, terkait upaya pembunuhan karakter dan dehumanisasi yang dilakukan atas diri seorang tersangka di KPK.

Arteria berharap KPK tidak lagi melakukan pembunuhan karakter seseorang dengan dalih penegakan hukum.

"Tidak boleh lagi ada pembusukan bahkan pembunuhan karakter atas nama penegakan hukum. Biarlah due process of law yang berbicara dan menentukan arah keadilan," tegasnya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin siang (4/11), Hakim Ketua Hariono memvonis bebas Sofyan Basir.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono saat membacakan putusan.

Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke-2 KUHP, dan pasal 11 juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke-2 KUHP.

Dengan demikian, hakim menyebutkan bahwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara OT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Sofyan Basir sempat dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Oktober 2019.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA