Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gempar, Spanduk Cabut Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan Warnai Rapat DPR Bareng Menkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 05 November 2019, 16:27 WIB
Gempar, Spanduk Cabut Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan Warnai Rapat DPR Bareng Menkes
Spanduk Cabut Perpres No.75 tahun 2019 terpasang di ruang rapat DPR/RMOL
rmol news logo Ada hal menarik dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes yang dihadiri langsung oleh Menkes, dr Terawan. Hadir pula BKKBN, Dirut BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, BPOM, dan DJSN di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Selasa (5/11).

Saat rapat berlangsung, terdapat sebuah spanduk terbentang di ruang sidang bertuliskan ‘Cabut Perpres No.75 tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Kenaikan Premi BPJS Memberatkan Hidup Rakyat’.

Sontak, konsentrasi seluruh anggota dewan, termasuk Dirut BPJS, Fahmi Idris serta beberapa stafnya mengarah ke spanduk misterius itu saat pihak BPJS keseharan tengah menyampaikan pemaparannya mengenai grand desain pelaksanaan visi misi Presiden RI Joko Widodo dalam BPJS.

Setelah menjadi perhatian banyak orang, spanduk tersebut kemudian ditarik oleh seseorang di lantai dua ruang rapat Komisi IX DPR RI.

Usut punya usut, spanduk tersebut ternyata dibuat oleh Rekan Indonesia atau Relawan Kesehatan Indonesia. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa yang membentangkan spanduk tersebut di tengah rapat kerja Menkes bersama Komisi IX.

Adapun Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi. Hal itu uga menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 29 Perpres tersebut, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Sedangkan peserta mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari yang sebelumnya Rp 51 ribu. Pesera Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA