Selain Ahok mantan Ketua KPK Antasari Azhar disebut layak menempati jabatan Dewan Pengawas KPK.
Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said mengatakan, jika mengacu terhadap Undang- undang, maka Ahok tidak memenuhi syarat.
Kata Said, Seorang anggota Dewan Pengawas tidak boleh dipidana penjara terhadap pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat 5 tahun.
"Ada di pasal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Perubahan KPK. Dulu Ahok pernah diancam pidana 5 tahun, meskipun dalam penjatuhan pidananya lebih ringan dari pada ancamannya," kata Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/11).
Merujuk pada pasal 37 D, syarat lain yang membuat Ahok tidak bisa menempati posisi Dewan Pengawas KPK adalah keanggotaan partai. Sejak 6 Januari 2019, Mantan Gubernur DKI itu tercatat sebagai kader PDIP.
Dalam aturan di pasal 37D UU KPK baru, salah satu syarat Dewan pengawas KPK adalah 'Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik'.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: