Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD Ngaku Kegiatan BPIP Dibiayai Swasta, Said Didu: Ini Pelanggaran!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 06 November 2019, 09:20 WIB
Mahfud MD <i>Ngaku</i> Kegiatan BPIP Dibiayai Swasta, Said Didu: Ini Pelanggaran<i>!</i>
Mahfud MD dalam potongan video wawancara/Net
rmol news logo Sebuah video lama Menko Polhukam Mahfud MD berdurasi 2.20 menit viral di media sosial. Dalam video itu, Mahfud tampak sedang diwawancarai mengenai kegiatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sebelum menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud merupakan anggota Dewan Pengarah BPIP. Dalam wawancara tersebut, dia menceritakan mengenai kegiatan BPIP yang tidak mendapat anggaran dari pemerintah.

Ada sebuah kegiatan besar yang menghabiskan dana hingga Rp 7,7 miliar. Kegiatan itu mengundang seniman dan budayawan untuk sosialisasi Pancasila. Tapi di satu sisi, tidak ada dana dari pemerintah yang mengalir untuk kegiatan tersebut.

“Lalu kita minta ke swasta. Ini ada kegiatan bagus, mau nggak? Kalau anda mau, (tolong) biayai,” tegasnya dalam video tersebut.

Namun demikian, kata Mahfud, anggaran itu dikelola sendiri oleh pihak swasta. Sebab, BPIP sebagai lembaga negara tidak boleh mengelola anggaran tersebut

Secara gamblang, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut ada dua nama perusahaan yang membantu, yaitu Sinarmas dan Astra.

“Mereka suruh ngelola sendiri, kita nggak urus anggarannya. Adakan acara itu, kita mau datang,” urai Mahfud.

Pengakuan Mahfud itu mendapat kritikan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Sepengetahuannya, tugas negara tidak boleh dibiayai oleh swasta. Andai hal tersebut terjadi, maka sangat potensial untuk disebut gratifikasi.

“Prof Mahfud yang terhormat, BUMN saja tidak boleh membiayai kegiatan dan orang pemerintah. Ini Bapak kok sebagai pejabat negara dibiayai oleh swasta dan bahkan aktif menyodorkan proposal kegiatan kepada swasta. Menurut saya ini pelanggaran,” singgungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA