Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ingin Rusak Iklim Investasi, Mendagri Imbau Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Parkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 06 November 2019, 11:39 WIB
Tak Ingin Rusak Iklim Investasi, Mendagri Imbau Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Parkir
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Istimewa
rmol news logo Retribusi parkir sudah seharusnya dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Sehingga bisa menjadi sumber pendapatan, dan bukan justru menjadi faktor penghambat investasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengimbau para Kepala Daerah untuk melakukan penertiban dalam pengelolaan Perparkiran di wilayah mereka. Begitu yang disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri, meneruskan pesan Mendagri Tito Karnavian.

“Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," kata Bahtiar dalam keteranganya, Rabu (6/11).

Apalagi, investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden untuk membuka lapangan pekerjaan. Sehingga pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional tersebut.

Menurutnya, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat. Terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.

"Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar. Terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Bahtiar.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus digiatkan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat. Termasuk preman yang dibungkus Ormas," tegas Bahtiar.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah telah diatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara. Yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA