Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi IX DPR: Pemerintah Langgar Konstitusi Jika Tak Cover Kesehatan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 06 November 2019, 15:40 WIB
Komisi IX DPR: Pemerintah Langgar Konstitusi Jika Tak Cover Kesehatan Rakyat
Anggota DPR RI Komisi IX, Ribka Tjiptaning
rmol news logo Pemerintah sama saja mengkhianati UUD 1945 dan Pancasila jika tidak berhasil mengcover pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Pernyataan keras tersebut terlontar dari anggota DPR RI Komisi IX, Ribka Tjiptaning dalam rapat dengar pendapat dengan Menkes, dr Terawan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI Senayan, Rabu (6/11).

“Kalau mereka sebut sudah mengcover sekian, sekarang kita balik, ternyata masih ada kok yang belum terlayani kesehatannya. Ya itu pelanggaran UU, ada berapa UU itu yang dilanggar,” ucap Ribka.

Politisi PDIP ini menambahkan, setiap dokter tidak boleh membedakan latar belakang agama, ras, politik dan sosial ekonomi masyarakat. Jika hal itu terjadi, maka para dokter dianggap telah melakukan diskriminasi pelayanan.

“Itu adalah diskriminasi pelayanan karena Pasal 28 UUD 45 poin H itu setiap warga negara berhak mendapat hidup sehat yang sama,” paparnya.

Pada saat menjadi Ketua Komisi IX, Ribka sempat memperjuangkan hak warga miskin untuk mendapatkan jaminan kesehatan di mana tak ada lagi kelas rumah sakit, namun hal itu dikecam banyak pihak.

"Dulu dihantam, gue dikata sosialis lah komunis lah, padahal itu sebenarnya perintah UU 45, Pancasila sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya kesehatan berkeadilan itu yang aku tanyakan ke Menkes,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA