"Masalah Ormas ini ada aturannya. Kalau dia melakukan pelanggaran hukum, misal intimidasi, pemerasan segala macam, tangkap saja. Kalau (melanggar) UU pidana tangkap saja oleh Kapolda Polres dan polisi yang ada," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Hal itu ia sampaikan berkenaan dengan maraknya tindakan ormas yang cenderung melakukan intimidasi. Terbaru, ormas di kawasan Bekasi diduga melakukan intimidasi berkenaan dengan lahan parkir minimarket.
Mantan Kapolri ini menegaskan, aparat juga perlu melakukan dialog apabila Ormas tersebut bekerja sama dengan Pemda maupun pengusaha.
"Ajak dulu bicara, para pengusaha yang terdampak itu diundang, mau enggak dia digituin," ujarnya.
"Kalau seandainya pengusaha-pengusahanya mau,
why not. Tapi lihat aturanya, ini ada kemungkinan korupsi tidak, menguntungkan masyarakat tidak. Kemarin viral terjadi semacam intimidasi, enggak boleh. Negara tidak boleh kalah pada Ormas manapun juga," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: