Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Ada Aturan Baru, KPU Kabupaten Sukabumi Minta Tambah Anggaran Rp 24 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 07 November 2019, 14:31 WIB
Alasan Ada Aturan Baru, KPU Kabupaten Sukabumi Minta Tambah Anggaran Rp 24 M
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi kembali mengajukan anggaran kepada Pemda setempat. Jumlah anggaran tambahan yang diajukan mencapai Rp 24 miliar.

Alasan pihak KPU Kabupaten Sukabumi adalah karena ada aturan baru yang butuh tambahan anggaran.

"Kita sudah mendapatkan dana hibah sebesar Rp 73.995.270.100 untuk Pilkada 2020. Namun ada aturan baru, sehingga kita mengajukan lagi untuk penambahan anggaran sebesar Rp 24 miliar," jelas Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (7/11).

Menurutnya, aturan baru itu ialah honor untuk badan adhoc dari mulai PPK hingga KPPS dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2020.  Dalam aturan baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas usulan surat KPU RI Nomor 2121 Per 28 Oktober 2019, ada kenaikan honor bagi badan adhoc.

"Kenaikan honor badan adhoc ini rata-rata dari 19 hingga 70 persen. Jadi setelah NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), kita mengajukan kembali ke pemerintah untuk penyesuaian honor," ucapnya.

"Sampai saat ini, KPU belum menerima informasi terbaru atas usulan tersebut," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA